Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TP. 2022/2023
Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui Jalur sebagai berikut :
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara Tahun Ajaran 2022/2023
Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, maka yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
-
1. Seleksi / Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
-
2. Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19
-
3. Seleksi / Jalur Prestasi
Seleksi / Jalur Prestasi untuk SMA terdiri dari
1. Hasil Nilai Rapor Semester 1 s/d 5
2. Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik -
4. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023
Untuk Informasi Jadwal Pendaftaran, Jalur Pendaftaran, Syarat Pendaftaran serta Informasi lainnya tentang PPDB TP. 2022/2023
Dapat dilihat disini (KLIK !!!)
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini