BERITA

Detail Berita

PPDB 2019: Muhadjir Berkisah tentang Siswa Tempuh 15 KM ke Sekolah

Senin, 29 Juli 2019 09:59 WIB
83 |   -

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pendekatan zonasi yang dimulai dari penerimaan peserta didik baru alias PPDB dimaksudkan untuk memberikan akses lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik. Tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi.

"Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memerhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," ujar Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6).

Setiap anak bangsa, lanjutnya, memiliki hak sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak eksklusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Cirinya harus non-excludable, non-rivarly, dan non-discrimination.

Apabila seorang anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak mendapat sekolah di dalam zonanya, mereka akan berpotensi putus sekolah karena kendala biaya.

 

Klik Bacaan Selanjutnya !!!


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini